Pelaku Pencurian HP di Loa Kulu Berhasil Diringkus Polisi
(Kapolsek Loa Kulu menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka)
AKSI DG (21) warga Jalan Gerbang Dayaku Desa
Bakungan Kecamatan Loa Janan, yang melakukan pencurian HP di Toko Dhatia Cell
Desa Jembatan RT 06 Kecamatan Loa Kulu, pada 15 februari 2021 lalu, berujung ke
penjara.
DG diringkus Tim Petir Polsek Loa Kulu, dikediamannya.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian,
tapi bersama satu orang rekannya yang saat ini masih buron (DPO).
"Awal kejadian tersebut pada 15 Februari
2021 sekira pukul 05.30 wita, Dian Asnah (saksi) memanggil Irfan (karyawan) dari depan toko dan
memberitahu bahwa pintu toko Dhatia Cell bagian depan terbuka" Kata Ghanda
Syah , Jum'at (19/2/2021).
Kemudian ketika itu Irfan langsung
memberitahu Neni Sriwahyuni pemilik toko tersebut, Kemudian Neni mendatangi
tokonya. Atas kejadian tersebut pemilik toko langsung melaporkan ke pihak
kepolisian.
"Motif tersangka DG dan rekannya yang
masih buron yaitu motif ekonomi, dimana keduanya tidak memiliki uang dan hanya
ingin memiliki barang barang yang ada di toko tersebut" katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil
diamankan oleh Polisi diantaranya adalah
7 Buah HP Berbagai Merk, 69
(enam puluh Sembilan) lembar Voucer data telkomsel, 39 (tiga puluh Sembilan) lembar Voucer data Axis, 1 (satu)
buah dompet kecil warna pink.
Untuk ancaman hukuman pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1)
KUHP maksimal 7 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)